Kepala Sekolah Menengah Pertama
SMPIslamicqon GKB Gresik
Menimbang :

1.      Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akdemik bagi peserta didik.
2.      Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK.
3.      Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



MEMUTUSKAN
PERATURAN AKADEMIK
SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK.
2.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4.      Peserta didik SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK.
5.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
7.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
8.      Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2

1.  Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.  Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.  Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian

1.  Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan harian dilaksanakan oleh guru  mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.  Ulangan harian berupa test berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4.  Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.  Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester

1.  Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan  bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
3.  Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4.  Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
5.  Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.  Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
8.  Kegitan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.


Pasal 5
Ulangan Akhir Semester

1.  Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.  Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.  Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
5.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.  Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1.  Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan  bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.  Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.  Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelakah pelsanaan
5.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.  Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

Pasal 7
Penilaian Praktik

1.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.      Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Akhlak

1.  Penilaian akhlak harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.  Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang bersifat akhlak.
3.  Pelaksanaan akhlak dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.  Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Pasal 9
Penilaian Kepribadian

1.  Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2.  Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.  Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10
Ujian Sekolah

1.      Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
2.      Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan  ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Ujian Nasional

1.  Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.  Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.


BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12

Ketentuan Kenaikan Kelas
1.      Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK diatur dengan persyaratan seperti pada ayat lain pada pasal ini.
2.      Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :
1)   Memiliki kehadiran minimal 90%.
2)   Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti.
3)   Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 3 mata pelajaran (berdasarkan rata-rata nilai semester gasal dan genap).
4)   Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
3.      Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1)      Memiliki kehadiran di bawah 90%
2)      Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
3)      Memiliki nilai di bawah KKM (rata-rata smt 1 dan 2) lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran 
4)      Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik

Pasal 13
Ketentuan Kelulusan

Kriteria kelulusan di SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.      Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata  pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran estetika, dan kelompok mata  pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.      Lulus Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS US).
4.      Lulus Ujian Nasional  sebagaimana diatur dalam POS Ujian Nasional (POS UN).

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14

Laboratorium IPA
1.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
2.      Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.      Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
                                                                             
Pasal 15
Laboratorium Komputer

1.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.      Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
                                                                                   
Pasal 16
Laboratorium Bahasa

1.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktik di laboratorium bahasa pada saat jam pelajaran bahasa.
2.      Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 17
Perpustakaan

1.  Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK.
2.  Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.  Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.  Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
                                                                                                           
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.

Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas

1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.      Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.      Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.


Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
  
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.      Layanan konsultasi dengan konselor dapat  dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.      Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21

1.      Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.      Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

                                                                  
Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Kepala SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK



Ubaidalah ST

0 komentar:

Posting Komentar

SMP ISLAMIC QON   SMP ISLAMIC QON  merupakan sekolah di bawah naungan  Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah G KB...