Kepala Sekolah Menengah Pertama
SMPIslamicqon GKB Gresik
Menimbang :
1.
Bahwa
dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan
peraturan akdemik bagi peserta didik.
2.
Bahwa
peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP
ISLAMIC QON GKB GRESIK.
3.
Bahwa
peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP ISLAMIC QON GKB
GRESIK agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
MEMUTUSKAN
PERATURAN AKADEMIK
SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan
ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP
ISLAMIC QON GKB GRESIK.
2.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP ISLAMIC QON
GKB GRESIK menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4.
Peserta
didik SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK adalah anggota masyarakat yang sedang
mengikuti proses pendidikan di SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK.
5.
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.
Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu
efektif kegiatan pembelajaran.
7.
Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
8.
Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1. Kehadiran peserta didik dalam
mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah
tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap peserta didik harus
hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori
atau praktik.
3. Ketidak hadiran karena sakit
(surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan
ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1. Ulangan harian disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan harian dilaksanakan
oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3. Ulangan harian berupa test
berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang
akan diukur.
4. Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Kegiatan remedial dilakukan
paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1. Ulangan
tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2. Ulangan
tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh
mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan
pembelajaran.
3. Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh
kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4. Ulangan
tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
5. Hasil ulangan
tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
6. Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7. Peserta
didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai
KKM.
8. Kegitan
remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan
paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1. Ulangan
akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan
akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester.
3. Cakupan
ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4. Hasil
ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan.
5. Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Peserta
didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai
KKM.
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1. Ulangan
kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2. Ulangan
kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester genap.
3. Cakupan
ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4. Hasil
ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
satu minggu setelakah pelsanaan
5. Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Peserta
didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai
KKM.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
Penilaian
praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian
praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan
penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun
dalam pembelajaran RPP.
4.
Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 8
Penilaian Akhlak
1. Penilaian akhlak harus
dilakukan pada semua mata pelajaran.
2. Penilaian akhlak dilakukan
pada indikator yang bersifat akhlak.
3. Pelaksanaan akhlak dilakukan
dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1. Penilaian
kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2. Pelaksanaan
penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3. Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.
Ujian
sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata
pelajaran tetentu.
2.
Ujian
sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap
pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur
dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang
berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1. Ujian nasional adalah
penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur
dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti
ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN
KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan
Kenaikan Kelas
1.
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas
di SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK diatur dengan persyaratan seperti pada ayat lain
pada pasal ini.
2.
Peserta
didik dinyatakan naik kelas, bila :
1)
Memiliki
kehadiran minimal 90%.
2)
Menyelesaiakan
seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti.
3)
Memiliki
nilai di bawah KKM tidak lebih dari 3 mata pelajaran (berdasarkan
rata-rata nilai semester gasal dan genap).
4)
Memiliki
nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua
semester di kelas yang diikuti
3.
Peserta
didik dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1)
Memiliki
kehadiran di bawah 90%
2)
Tidak
menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang
diikuti
3)
Memiliki
nilai di bawah KKM (rata-rata smt 1 dan 2) lebih dari 3 (tiga)
mata pelajaran
4)
Aspek
kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
tidak bernilai baik
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriteria
kelulusan di SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK mengacu pada Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta
didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2.
Memperoleh
nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan
3.
Lulus
Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS US).
4.
Lulus
Ujian Nasional sebagaimana diatur dalam POS Ujian Nasional (POS UN).
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN
FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.
Setiap
peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal
pelajarannya.
2.
Peserta
didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata
pelajaran.
3.
Dalam
melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.
Setiap
peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.
Setiap
peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer
pada saat jam pelajaran TIK.
2.
Peserta
didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata
pelajaran.
3.
Dalam
melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Laboratorium Bahasa
1.
Setiap
peserta didik berhak melakukan praktik di laboratorium bahasa pada
saat jam pelajaran bahasa.
2.
Peserta
didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata
pelajaran.
3.
Dalam
melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Perpustakaan
1. Setiap
peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP ISLAMIC QON GKB
GRESIK.
2. Setiap
peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Setiap
peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4. Proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata
pelajaran/piket.
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.
Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.
Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam
hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali
Kelas
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.
Layanan
konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara
bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.
Layanan
konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di
kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.
Layanan
konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor
masih dapat melayani.
3.
Layanan
konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di
kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.
Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1.
Setiap
peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak
mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan
peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini
akan ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepala
SMP ISLAMIC QON GKB GRESIK
Ubaidalah
ST
0 komentar:
Posting Komentar